Jakarta: Sinar Grafika. [2] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Saya ingin menanyakan mengenai struktur permodalan perusahaan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat suatu perusahaan didirikan jumlah modal ditempatkan haruslah minimal 25% dari jumlah modal dasar dan modal ...