, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 akhirnya mengecualikan sembilan komponen yang dianggap limbah dari bahan beracun berbahaya (B3). Melalui Lampiran XIV dari PP tersebut KLHK menyebut sembilan limbah yang sudah dikeluarkan dari B3 yakni slag besi dan baja, slag ...